Sumber: Program Indonesia Pintar

Halo sobat Sastranesia! Kali ini ada info seputar beaiswa PIP, yang juga dikenal sebagai Beasiswa Program Indonesia Pintar. Beasiwa ini merupakan inisiatif pemerintah yang memberikan bantuan berupa uang tunai kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu, yang menghadapi kesulitan dalam membayar biaya pendidikan.

Program ini bertujuan untuk mendukung anak-anak usia sekolah agar dapat menyelesaikan pendidikan mereka, baik melalui jalur formal maupun jalur non-formal. Adapun beberapa informasi jelasnya sebagai berikut:

Kriteria Penerima Bantuan PIP

Bantuan PIP ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  1. Anak sekolah atau peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun.
  2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  3. Berasal dari lingkungan Program Keluarga Harapan.
  4. Berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera.
  5. Anak yatim piatu, yatim, piatu, panti asuhan, atau terkena dampak bencana alam.
  6. Tidak bersekolah karena tidak memiliki biaya.
  7. Memiliki kelainan fisik, korban musibah, orangtua terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berada di daerah konflik, atau berasal dari keluarga terpidana.

Besaran Dana Bantuan

Besaran dana bantuan PIP bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh:

  1. SD/MI/Paket A: Rp 450 ribu per tahun.
  2. SMP/MTS/Paket B: Rp 750 ribu per tahun.
  3. SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1 juta per tahun.

Dana ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, termasuk pembelian perlengkapan belajar dan uang saku bagi peserta didik.

Prosedur Pengajuan Bantuan PIP

Untuk mendapatkan bantuan PIP, peserta didik harus mengikuti beberapa langkah:

  1. Melakukan pendaftaran di lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  2. Jika tidak memiliki KKS, orangtua/wali murid dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan.
  3. Sekolah akan mendaftarkan peserta didik dan mengirimkan data tersebut ke Dinas Pendidikan setempat. Sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbud harus memasukkan data peserta didik melalui aplikasi Dapodik.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Selain bantuan kepada peserta didik, pemerintah juga memberikan bantuan operasional sekolah melalui program BOS. Ini bertujuan untuk memastikan satuan pendidikan memiliki sumber daya yang cukup untuk mendukung proses belajar-mengajar.

Dana BOS yang diberikan harus digunakan melalui SIPLah di marketplace yang telah terdaftar. SIPLah juga memberikan manfaat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam industri pendidikan.

Akses Informasi Lebih Lanjut

Kabarnya beasiswa ini akan kembali dibuka pada tahun 2023, lho! Meskipun belum ada informasi resmi dari pemerintah akan tetapi dapat diprediksikan dibuka dalam waktu dekat sejalan dengan rampungnya pencairan dana PIP 2022. Mengacu pada jadwal dan skema pencairan tahun lalu, pendaftaran bantuan PIP dirilis dalam di awal tahun dan pencairan mulai disalurkan pada April. Untuk informasi lebih lanjut tentang Program Indonesia Pintar (PIP), kunjungi website resmi: https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.



Oleh: Lisa Anggraini